Indonesia menjadi salah
satu negara yang tidak luput oleh bencana covid-19. Banyak keluarga yang kehilangan
anggota keluarga, orang tua hingga sanak saudara. Perekonomian negara hingga
masyarakat ikut porak-poranda salah satunya masyarakat daerah Tanjung Pinang. Corporate
Social Responsibility (CSR) Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Tanjung Pinang
ikut andil dalam kepedulian kepada keluarga terdampak akibat pandemi covid.
CSR Bank Syariah
Indonesia bersama Wali Kota Tanjung Pinang menyerahkan bantuan berupa peralatan
usaha untuk keluarga anak yatim piatu korban covid 19 di Aula Dinas Sosial
Tanjung Pinang. Harapan Bank Syariah Indonesia (BSI) bantuan ini dapat
meringankan dan membantu ekonomi keluarga yang terdampak.
Bantuan berupa modal
usaha, kompor, kuali, galon air, bahan pangan dan lain-lain. Adapun penerima
bantuan berjumlah 12 Kepala Keluarga. Hal ini tindak lanjut dari janji wali
kota beberapa pekan lalu saat beliau memberikan bantuan uang kepada 28 anak
yatim piatu. CSR BSI ikut mewujudkan keinginan beliau untuk meringankan masyarakat
yang menjadi korban pandemi covid. Wali Kota Tanjung Pinang berharap agar
masyarakat dapat memanfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya.
Corporate Social Responsibility (CSR)
Program Corporate Social
Responsibility (CSR) BSI merupakan komitmen perusahaan kepada lingkungan dengan
tujuan memberikan nilai tambah kepada semua pemangku kepentingan termasuk
internal perusahaan guna mendukung pertumbuhan perusahaan. Salah satu alasan
yang melatar belakangi diwajibkannya Corporate Social Responsibility (CSR) bagi
instansi/perusahaan di Indonesia pertama kali yaitu berdasarkan atas tuntutan
yang diajukan oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) diberbagai aspek
antara lain LSM buruh, LSM Lingkungan dan LSM perempuan. Dasar pelaksanaan
mengacu pada UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal. Pelaksanaan CSR di Bank Syariah juga didukung
Undang-Undang No.21 tahun 2008 pasal 4 bahwa Bank Syariah dan Unit Usaha
Syariah (UUS) dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk baitul mal yaitu
menerima dana yang berasal dari zakat infaq, sedekah, hibah atau dana sosial
lainnya dan menyalurkan kepada pengelola zakat. Karena saat ini permasalahan
pembangunan menjadi komplek, untuk itu Bank Syariah hadir melalui
program-program Corporate Social Responsibility (CSR).
Tujuan Implementasi
Adapun tujuan
implementasi kegiatan CSR adalah:
1. Mewujudkan
hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat
2. Mendukung
implementasi praktik bisnis yang transparan dan bertanggung jawab
3. Membangun
citra positif dan menggalang dukungan masyarakat
4. Menggali
dan memberdayakan potensi UMKM melalui penyaluran dana kemitraan
5. Berpartisipasi
pada program pelestarian lingkungan hidup, peningkatan kualitas pendidikan,
kesehatan, kesejahteraan, kehidupan beragama dan perbaikan sarana umum lainnya.
Pilar Corporate Social Responsibility (CSR)
Adapun lima pilar CSR Bank
Syariah Indonesia tersebut sesuai dengan pilar-pilar yang dinyatakan oleh Prince of Wales International Business Forum
yaitu:
1. Building Human:
Mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menciptakan sumber daya manusia yang
handal baik dari sisi internal maupun eksternal. Dalam rangka mewujudkan hal
tersebut, maka perusahaan melakukan pemberdayaan melalui community development.
2. Strengthening economies:
Pilar ini berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi komunitas.
3. Assessing social cohesion:
Perusahaan menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar agar tida menimbulkan
konflik.
4. Encouraging good governance:
Pilar ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan dalam menerapkan tata kelola
yang baik.
5. Protecting the environment:
perusahaan harus dapat menjaga kelestarian lingkungan.
Manfaat Corporate Social Responsibility (CSR)
Menurut
Wibisono (2007) banyak manfaat yang akan diperoleh dari pelaksanaan CSR, antara
lain:
Bagi Perusahaan
Ada
empat manfaat yang diperoleh perusahaan dengan mengimplementasikan CSR yaitu: (1)
keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan
citra positif dari masyarakat. (2) perusahaan lebih mudah memperoleh akses
terhadap modal (capital). (3) perusahaan dapat mempertahankan sumber daya
manusia (human resources) yang
berkualitas. (4) perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal –
hal yang kritis (critical decision making) dan mempermudah dalam pengelolaan
manajemen risiko (risk management).
Bagi Masyarakat
Praktik
CSR yang baik akan meningkatkan nilai tambah. Adanya perusahaan di suatu daerah
akan menyerap sejumlah tenaga kerja, meningkatkan kualitas sosial di daerah
tersebut. Pekerja lokal yang diserap akan mendapatkan perlindungan akan hak-haknya
sebagai pekerja. Jika terdapat masyarakat adat, praktik CSR akan lebih
menghargai keberadaaan tradisi dan budaya lokal tersebut.
Bagi Negara
Praktik
CSR yang baik akan mencegah apa yang disebut corporate misconduct atau malpraktik bisnis seperti penyuapan pada aparat
negara atau aparat hukum yang memicu tingginya korupsi. Selain itu, negara akan
menikmati pendapatan dari pajak yang wajar atau bisa dikatakan tidak digelapkan
perusahaan.
Sebuah
perusahaan dalam melakukan praktek CSR pada umumnya sedikit atau banyak akan
tetap melibatkan keikutsertaan masyarakat, karena masyarakat tersebut
memberikan dampak pada eksistensi perusahaan seperti dalam bidang ekonomi,
sosial, budaya dan masih banyak yang lainnya. Selain itu juga memberikan
pandangan bahwa pelaksanaan CSR ini tidak berdasarkan pada unsur keterpaksaan,
unsur menggugurkan sebuah kewajiban saja maupun karena murni kesadaran dalam
pelaksanaannya. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan
yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan sampai pada pelaporan. Dimana
proses pelaporan CSR yang dilakukan perusahaan dilakukan secara sustainability
report/laporan berkesinambungan yang dilaporkan secara tertulis dan
disebarluaskan.
Laporan Keberlanjutan
Laporan
keberlanjutan adalah pengungkapan dan upaya akuntabilitas dari kinerja
organisasi dalam mencapai tujuan pembangunan atas usaha yang berkelanjutan
kepada para stakeholder baik internal atau eksternal. Laporan keberlanjutan
merupakan istilah umum untuk menggambarkan laporan mengenai triple bottom line yang
dimana sebuah laporan yang meliputi tiga aspek yaitu people (sosial), planet
(lingkungan), profit (ekonomi).
Laporan
keberlanjutan Bank Syariah Indonesia dapat diakses di website resmi BSI yang
tertera di menu Laporan lalu bisa memilih Laporan Keberlanjutan . Laporan keberlanjutan (sustainability report) mulai dari tahun 2016 hingga 2021
sudah tertera dimana tahun-tahun sebelumnya BSI memang belum merger. Laporan
Keberlanjutan 2021 merupakan laporan perdana dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk
(BSI). Isi laporan meliputi kinerja keberlanjutan Bank dalam aspek ekonomi,
lingkungan maupun sosial yang disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Pada aspek ekonomi, data keuangan berasal dari laporan keuangan konsolidasian
yang mencakup Bank BSI, dikarenakan BSI belum memiliki entitas anak pada saat
ini. Bank juga akan menyampaikan laporan berkelanjutan setiap tahun. Laporan
Keberlanjutan 2021 memuat informasi untuk periode pelaporan 1 Januari sampai
dengan 31 Desember 2021.
Penyusunan
laporan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
51/POJK.03/2017, Standar Global Reporting Initiative (GRI) dengan opsi “core”
dan dilengkapi dengan Financial Services
Sector Supplement (FSSS). Isi laporan tidak menyampaikan perubahan
signifikan dari periode sebelumnya karena laporan ini adalah yang pertama bagi
BSI. Laporan telah diverifikasi oleh assuror independen dan hasilnya merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keberlanjutan.
Dalam
menyusun Laporan Keberlanjutan, Bank memperhatikan prinsip keseimbangan,
komparabilitas, akurasi, ketepatan waktu, kejelasan, dan keandalan. BSI juga
mempertimbangkan prinsip keterlibatan pemangku kepentingan, konteks
keberlanjutan, materialitas, dan kelengkapan. Hal ini merupakan upaya Bank
untuk menjaga kualitas laporan.
Salah
satu aspek penting dalam CSR adalah kesejahteraan sosial yang menjadikan
perhatian utama dalam bank syariah, yang mana CSR di bank syariah ini
menggunakan prinsip-prinsip Islam untuk menjamin peningkatan kesejahteraan baik
secara materiil dan spiritual serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil
dan makmur.
Sumber:
BSI. Informasi Perusahaan PT Bank Syariah Indonesia.
BSI. 2022. LaporanKeberlanjutan 2021: Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Laksono EC. 2016. Implementasi
Corporate Social Responsibility (Studi Kasus di PT BNI Tbk). Malang: Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya
Setyowati A dan Azqiya K. 2019. Corporate Sosial Responsibility (CSR) pada Bank Syariah Mandiri KC. Jemur Handayani Surabaya Dalam Perspektif Maqhasid Syariah Indeks. Surabaya: Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi Islam: Universitas Airlangga Surabaya (Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(02), 2022, 2010-2019)
Komentar
Posting Komentar